Di Lhokseumawe, 3 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk 310 Kali


Jumat, 08 September 2017 - 18.24 WIB


LHOKSEUMAWE– Tiga terpidana pelanggar syariat Islam divonis hukuman cambuk dengan jumlah total mencapai 310 kali. Mereka di belakang Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, Jumat (8/9).


Ketua MPU Kota Lhokseumawe Muhaammad Isa, mengatakan ketiga pelanggat itu merupakan pelaku khalwat/mesum.


"Ketiga orang tersebut yang dicambuk karena melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayah dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang hukum Jinayat," sebutnya.


Adapun identitas yang dieksekusi cambuk sebanyak 3 orang diantaranya, Muhajir (35) warga Lhokseumawe, terpidana khalwat menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, Mazidah (33) warga Sumatera Utara terpidana khalwat menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan Fakharurrazi (20) warga Aceh Utara terpidana pencabulan menjalani hukuman cambuk sebanyak 110 kali.


"Tujuan hukuman cambuk ini adalah untuk bisa menjadi pelajaran bagi orang lain semoga tidak mengulangi lagi," kata Muhammad Isa. [KanalAceh]
Bagikan:
KOMENTAR