Berantas Hoax, Menkumham Usulkan Pengguna Medsos Pakai Identitas Asli


Selasa, 05 September 2017 - 23.37 WIB


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan, pengguna media sosial mendaftarkan diri dengan kartu identitas resmi.


Menurutnya, langkah ini dapat ditempuh untuk memberantas peredaran informasi bohong alias hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa suki, agama, ras, dan antaragolongan (SARA).


"Saya rasa penggunaan identitas resmi ini bisa dilakukan," kata Yasonna dalam acara '1th ASEAN Symposium of Criminology' di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP Universitas Indonesia, Depok, Senin (4/9).


Dia menegaskan, pengguna harus menggunakan informasi data diri yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan saat membuat akun media sosial.


Menurutnya, pengguna media sosial tidak boleh membuat akun abal-abal yang menggunakan nama dan foto palsu.


Dia mengatakan, sejumlah negara telah membuat aturan tegas bagi masyarakat yang ingin membuat akun sebuah media, seperti memasukkan nomor kartu identitas paspor dan menunjukkan sidik jari.


"Beberapa negara harus pakai paspor, identitasnya jelas sehingga akunnya jelas. Ini harus dikontrol, jadi transparans, tanggung jawab, responsibility-nya harus jelas," ucap Yasonna.


Lebih jauh, politikus PDI Perjuangan itu mengakui, peredaran hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA merupakan akibat dari persebaran kualitas pendidikan yang belum merata di Indonesia.


"Ponselnya smartphone, tapi penggunaanya beragam. Smartphone begitu mudah didapatkan, ada lulusan SMP pakai smartphone yang sama dengan yang digunakan oleh profesor," tutur Yasonna.


Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Kapolri bidang Sosial dan Ekonomi Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, penyebaran hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA bukan bentuk kebebasan ekspresi. 


"Kebebasan ekspresi harus dapat bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum," ujarnya.


Dia pun menuturkan, Polri membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, hingga masyarakat dalam memberantas peredaran informaso hoax yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA. [cnnindonesia]


Sumber foto: cnnindonesia
Bagikan:
KOMENTAR