Edarkan Ganja, Pria Asal Muara Satu ini Ditangkap Beserta Uang Rp 25 Ribu


Kamis, 24 Agustus 2017 - 19.41 WIB


LHOKSEUMAWE – Personel Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap MN, (32), seorang pria asal Blang Pulo, Muara Satu, kota Lhokseumawe.


Petugas juga menyita 11 bungkus sedang ganja kering yang dibalut dengan kertas HVS. Berat keseluruhan barang bukti yang disita yakni 300 gram/bruto.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S. Ik,  MH melalui Kasatres Narkoba AKP Mukhtar kepada kanalaceh.com mengatakan, penangkapan tersebut pada Rabu (23/8) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Arongan Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.


"Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Dusun Arongan bahwa sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja," kata kasad Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar, Kamis (24/8).


Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan kemudian mengamankan seorang pria yakni MN.


Saat ini MN beserta Barang bukti telah diamankan di Sat resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses pengembangan lebih lanjut. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan uang senilai Rp25 ribu dari tangan tersangka.



SUMBER : KanalAceh.com
Bagikan:
KOMENTAR