Mensos dampingi keluarga pria yang ajukan suntik mati


Minggu, 07 Mei 2017 - 10.37 WIB


Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan mendampingi keluarga Berlin Silalahi (46) yang mengajukan eutanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.


Eutanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup seseorang yang sakit parah dengan kematian yang dinilai tenang, biasanya dengan suntik mati.


Menurut Khofifah, kasus Berlin sangat memprihatinkan. Terlebih Berlin adalah korban selamat tsunami.


Khofifah menegaskan bahwa eutanasia dilarang di Indonesia.


"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," kata Khofifah melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5).


Khofifah mengatakan, dalam hukum yang berlaku, eutanasia masuk dalam kategori pembunuhan.


Terlebih lagi, sebagian besar agama tegas melarang eutanasia dengan alasan apapun.


Khofifah mengutip QS Az-Zumar ayat 53 yang menyebutkan bahwa Allah menghendaki kepada setiap Muslim hendaknya selalu optimistis menghadapi setiap musibah.


Seorang mukmin harus berjuang, bukan tinggal diam dan untuk berperang bukan lari.


"Dalam Islam diajarkan untuk tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah SWT, sebaliknya banyak-banyak bersyukur atas kehidupan yang diberikan," kata Khofifah.


Oleh karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak. Ia berharap Pemerintah Daerah bisa mencari jalan keluar terkait pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.


Berlin ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.


Pascamusibah gempa dan tsunami, Berlin tinggal di barak hunian sementara, karena rumah yang mereka sewa hancur dilanda tsunami.


Berlin mulai sakit-sakitan sejak tinggal di barak. Sejak 2014 lalu, ia mengalami kelumpuhan setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe. [Kompas/KanalAceh].
Bagikan:
KOMENTAR