Terpidana Korupsi Politeknik Aceh Dieksekusi Penjara


Kamis, 13 April 2017 - 08.32 WIB


BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi tiga terpidana korupsi Politeknik Aceh yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ke penjara.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Zulfan di Banda Aceh, Rabu mengatakan tiga terpidana yang dieksekusi adalah Ramli Rasyid, Zainal Hanafi, dan Sibran.


"Ketiga terpidana tersebut dieksekusi menjalani hukuman masing-masing enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. Ketiganya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar," ungkap Muhammad Zulfan.


Zulfan mengatakan tiga terpidana kooperatif ketika hendak dieksekusi. Bahkan, terpidana Ramli Rasyid langsung mendatangi kejaksaan.


"Terpidana Ramli Rasyid sempat menjumpai kami meminta dieksekusi, Senin kemarin. Namun, karena kami juga harus menyiapkan dokumen lainnya, maka eksekusi baru hari ini. Eksekusi bersamaan dengan terpidana lainnya," kata Muhammad Zulfan.


Ramli merupakan Ketua Yayasan Politik Aceh, sedangkan Zainal Hanafi merupakan Direktur Politeknik Aceh serta Sibran yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelaksana Politeknik Aceh.


Ketiganya divonis bersalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh bersama Bendahara Politeknik Aceh Elfina. Putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, terpidana Ramli Rasyid divonis empat tahun tiga bulan penjara.


Sedangkan terpidana Zainal Hanafi dan Sibran divonis masing-masing empat tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum ketiganya masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.


Tiga terpidana tersebut bersama Bendahara Politeknik Aceh Elfina dihukum karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah tahun anggaran 2011 dan 2012.


Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Politeknik Aceh pada tahun 2011 dan 2012 menerima dana hibah dari Direktorat Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Kota Banda Aceh Rp11 miliar.


Pencairan dana tersebut ditandatangani terpidana Ramli Rasyid selaku ketua yayasan dan Elfina selaku bendahara. Pelaksanaannya dilakukan oleh terpidana Zainal Hanafi dan Sibran.


Namun, dalam penggunaan dana hibah tersebut terjadi penyimpangan sebar Rp2,3 miliar. Sementara, dalam pertanggungjawaban, semua kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut selesai 100 persen.


"Terpidana Ramli Rasyid ikut menandatangani cek pencairan dana serta terpidana Zainal Hanafi serta terpidana Sibran ikut membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan," kata Muhammad Zulfan.


Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp2,35 miliar. Di antaranya sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk membayar utang almarhum Mawardy Nurdin yang saat itu menjabat Wali Kota Banda Aceh. Utang yang bersangkutan terkait pembangunan rumahnya.


"Rumah tersebut sudah disita. Dan selebihnya Rp1,15 miliar digunakan oleh terpidana Elfina yang hingga kini tidak ada pertanggungjawabannya," kata Muhammad Zulfan.  (ant/harian88)
Bagikan:
KOMENTAR