Cek Mad-Sidom Peng Resmi jadi Bupati Aceh Utara


Jumat, 07 April 2017 - 20.33 WIB


ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf (Cek Mad-Sidom Peng) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Aceh Utara periode 2017-2022.


Penetapan dilaksanakan di aula gedung Panglateh Lhoksukon, Aceh Utara, Jum'at (7/4/2017).


Sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani, mengatakan dasar pelaksanaan pleno terbuka sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 54 peraturan KPU No 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2016.


Setelah melalui tahapan demi tahapan sebagaimana tertuang pada keputusan KIP Aceh Utara 107 tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara No 6 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017.


Ia menyebut, landasan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Berita Acara tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model DB - KWK) yang telah disahkan oleh KIP Aceh Utara dan Sertifikat Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara (Model DB1 - KWK) yang juga disahkan oleh KIP Aceh Utara.


Kemudian keputusan KIP Aceh Utara No 20 / kpts / KIP Aut / 2017 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017.


Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap perkara nomor 24/PHP Bup -XV/2017 yang amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum ( Legal Standing ) pemohon: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.


Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Aceh Utara mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Aceh Utara. [Sarif]
Bagikan:
KOMENTAR