BEM DKI Jakarta Desak BKPM RI Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. EMM Di Aceh


Minggu, 12 Mei 2019 - 10.53 WIB


JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa DKI Jakarta melakukan audiensi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia terkait SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Untuk Komoditas Emas Kepada PT. Emas Mineral Murni.



Dalam Pertemuan itu turut di hadiri oleh Ferdi Menteri Luar Negeri Universitas Trisakti, Habibullah Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Srikandi Umi dari Menteri Luar Negeri Universitas Jaya Baya, Novan Ermawan Presiden Mahasiswa Universitas Az Zahra, Muamar Khadafi Menteri Luar Negeri STMIK Jayakarta dan Husnul Jamil Dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Sekaligus Sekjen Aliansi BEM DKI Jakarta yang merupakan putra asal Aceh Barat Daya.



Aliansi BEM DKI Jakarta di terima lansung oleh Agus Joko Sapto Selaku Direktur Wilayah 1 Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang menangani izin pertambangan di regional sumatra termasuk provinsi aceh.



Direktur Wilayah 1 Agus Joko Sapto menyatakan pihak nya telah di gugat oleh WALHI Aceh di pengadilan tata usaha negara jakarta. Agus sapto melimpahkan semua perkara ini di pengadilan, biarkan hakim yang memutuskan perkara tersebut. persoalan menang dan kalah itu bukan kapasitas BKPM, tapi kita limpakan semua kepada hakim. kita ikuti saja proses hukum yang berlansung, katanya.



Juru Bicara BEM DKI Jakarta  Husnul Jamil Kepada Kabarsatu.info pada Minggu (12/05) Ia dengan Tegas Mengatakan kepada direktur Wilayah 1 BKPM RI menolak keberadaan PT. EMM yang telah melakukan eksplorasi di wilayah nagan raya provinsi Aceh, pihak nya juga akan mengancam melakukan aksi besar besaran bersama BEM DKI Jakarta di depan kantor BKPM RI serta memboikot kantor tersebut karena tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemanfaatan lingkungan hidup yang berdampak pada kerusakan alam yang berkepanjangan.



Dikatakannya,  Pada dasarnya BKPM RI Mempunyai otoritas dan kewenangan dalam mencabut izin usaha pertambangan tersebut, 2 tahun terakhir Direktur Wilayah 1 sudah mencabut izin sekitar 15.487 izin usaha pertambangan. Kenapa PT. Emas Mineral Murni ini tidak berani di cabut izin nya. Padahal dengan jelas kita melihat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang merupakan perwujudan kekuasaan rakyat kepada negara menolak keberadaan PT. EMM. selain itu, ribuan mahasiswa dan rakyat aceh turun kejalan melakukan aksi protes keberadaan perusahaan tambang tersebut, seharusnya hal ini menjadi pertimbangan Menteri ESDM, Menteri KLHK dan Kepala BKPM RI untuk mencabut IUP tambang PT. EMM yang ada di aceh.



Husnul Juga menyayangkan, PLT Gubernur aceh belum serius menanggapi aspirasi dari mahasiwa dan rakyat aceh. Surat yang di keluarkan oleh PLT. Gubernur aceh Nomor 545/6321 tanggal 18 April 2019 perihal peninjauan kembali SK Kepala BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 menunjukkan ketidakseriusan gubernur dalam menyelesaikan polemik yang ada di aceh. Seharusnya gubernur aceh mengirimkan surat dengan perihal menolak keberdaan tambang PT. EMM yang berada di Nagan Raya Provinsi Aceh bukan permohonan peninjauan.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR