Satpol PP-WH Aceh Utara Tertibkan PKL Lhoksukon
ACEH UTARA — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara menyita tujuh payung berukuran besar milik pedagang buah dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Lhoksukon, Rabu (26/8/2026). Penertiban yang menyasar badan jalan dan trotoar ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan aturan perkotaan yang sebelumnya juga dilakukan di Panton Labu.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP-WH Aceh Utara, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa ketujuh payung besar tersebut disita karena pedagang melanggar aturan dengan berjualan di area fasilitas umum, tepatnya di samping bekas Polsek Lhoksukon. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP-WH di Kota Lhokseumawe. Melalui penertiban berkala ini, Faisal menilai kondisi Kota Lhoksukon kini sudah mulai menunjukkan banyak perubahan dan tampak lebih rapi. Pihaknya lantas mengimbau para pedagang agar menaati peraturan daerah dengan tidak memanfaatkan badan jalan maupun trotoar pejalan kaki untuk berjualan.
Sebelum aksi di Lhoksukon, Satpol PP-WH Aceh Utara juga telah menggelar penertiban serupa di kawasan Kota Panton Labu pada Senin (24/8/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah perlengkapan usaha seperti rak, meja, dan kursi milik pedagang yang membandel turut diamankan ke kantor camat. Faisal menegaskan bahwa tindakan tegas ini diprioritaskan bagi pedagang yang telah berulang kali diberi peringatan namun tetap melanggar aturan. Selain sebagai penegakan hukum, langkah ini difungsikan sebagai bentuk pembinaan agar fasilitas umum tidak disalahgunakan.
Tidak hanya menertibkan PKL, rangkaian penegakan ketertiban ini juga diwarnai dengan pemanggilan pengelola serta juru parkir di kawasan Panton Labu. Langkah pemanggilan itu dilakukan untuk memberikan teguran keras menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi parkir secara berulang. Petugas parkir diminta agar bekerja sesuai ketentuan demi menghindari tindakan yang meresahkan warga.
Agenda penertiban ini dipastikan masih akan berlanjut secara bertahap demi menciptakan kawasan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman. Setelah Panton Labu dan Lhoksukon, Satpol PP-WH Aceh Utara dijadwalkan kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Jumat (28/8/2026).

