Bupati Sibral Instruksikan Orangtua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuat langkah progresif dalam menyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/342, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi menginstruksikan gerakan mendampingi dan mengantar anak pada hari pertama sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan ini dipandang sebagai terobosan strategis untuk memperkuat keterlibatan keluarga dalam pendidikan sekaligus membangun sinergi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru.
Semua Unsur Pemerintahan Digerakkan
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran penting di Kabupaten Pidie Jaya, mulai dari Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, kepala satuan pendidikan, hingga seluruh masyarakat.
Dalam instruksinya, Bupati Sibral Malasyi menekankan bahwa para pejabat daerah dan aparatur sipil negara yang memiliki anak usia sekolah diharapkan memberikan teladan dengan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama.
ASN Diberi Kelonggaran Waktu
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah pemberian dispensasi atau kelonggaran waktu bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk memulai aktivitas kedinasan setelah selesai mendampingi anak ke sekolah.
Pemerintah daerah juga mengimbau pimpinan TNI, Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta agar memberikan kebijakan serupa bagi anggota dan karyawannya guna mendukung suksesnya gerakan ini.
Bukan Sekadar Antar Sampai Gerbang
Bupati Sibral Malasyi menegaskan bahwa gerakan ini tidak dimaknai hanya sebagai kegiatan mengantar anak sampai gerbang sekolah. Momentum tersebut diharapkan menjadi sarana bagi orang tua untuk mengenal kepala sekolah, wali kelas, dan guru yang akan mendidik anak-anak mereka.
Interaksi awal antara orang tua dan sekolah dinilai penting untuk membangun komunikasi yang harmonis, memperkuat kolaborasi, dan menyelaraskan pembinaan karakter anak antara lingkungan rumah dan sekolah.
MPLS Ramah Anak Jadi Prioritas
Surat edaran ini juga menekankan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus dilaksanakan secara edukatif, kreatif, dan bebas dari unsur kekerasan. Pelaksanaan MPLS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya meminta seluruh satuan pendidikan menjadikan MPLS sebagai ruang pengenalan tata kelola sekolah, sarana belajar, penanaman konsep diri, serta pembinaan kultur sekolah yang ramah anak.
Komitmen untuk Generasi Pidie Jaya
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik pada 10 Juli 2026 itu, Bupati Sibral Malasyi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter dan kenyamanan belajar peserta didik sejak hari pertama.
“Gerakan ini diharapkan menjadi perhatian, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi masa depan generasi penerus Pidie Jaya,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, Pidie Jaya menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat peran keluarga dalam pendidikan dan menghadirkan suasana awal sekolah yang lebih ramah, aman, serta menggembirakan bagi seluruh peserta didik.(Pangwa)

