Dua Pelaku Judol di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk
Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap dua terpidana kasus pelanggaran syariat Islam terkait jarimah maisir (perjudian daring/online), Senin (25/5/2026).
Kedua terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut masing-masing berinisial MD dan SRD. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian melalui aplikasi judi online yang melanggar ketentuan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara menjelaskan bahwa kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali.
Namun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masa penahanan yang telah dijalani terpidana dihitung sebagai pengurang hukuman. Karena keduanya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sisa hukuman cambuk yang harus dijalani masing-masing terpidana berkurang menjadi tiga kali cambukan.
Prosesi eksekusi berlangsung dengan tertib dan khidmat. Agenda ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Aceh Utara, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Tim jaksa eksekutor, Tim medis.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga terus mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum serta memperkuat penerapan nilai-nilai syariat Islam di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah tersebut.(*)

