Aceh Utara - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH - ANKARA) mendesak Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE alias Ayah Wa, untuk segera melakukan tindakan pasti guna mengembalikan Identitas Desa Seuneubok Alue Tingkeum sebagai Desa definitive mengingat admistrasi Masyarakat setempat tidak bermuara, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Azhar selaku Ketua Perwakilan Aceh Utara LBH ANKARA.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera merespon secara resmi terkait dugaan penghapusan Desa yang bersangkutan.
"Kita menduga jika penghilangan identitas Desa tersebut dari struktur administrasi Desa dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang sah sebagai dasar hukum." kata Azhar.
Selanjutnya Azhar juga menambahkan bahwa Penghilangan nama Desa Seunubok Alue Tingkeum dari dokumen administrasi pemerintahan yang diduga dilakukan pasca perdamaian tahun 2005, hal ini telah menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat setempat.
"Kami menerima banyak keluhan dari warga. Mereka merasa identitas Desanya dihilangkan begitu saja. Padahal, secara historis dan administratif, Desa ini sudah ada sejak lama dan memiliki dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan sertifikat yang mencantumkan nama Desa tersebut," lanjut Azhar dalam siaran persnya, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Pihaknya juga menilai bahwa jika benar penghapusan itu dilakukan tanpa Perda, maka hal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan merupakan bentuk mal administrasi serius. Merujuk pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pembentukan, penggabungan, penghapusan, atau perubahan status Desa hanya dapat dilakukan dengan Peraturan Daerah dan harus melibatkan partisipasi masyarakat.
"Kami menduga bahwa penghapusan ini dilakukan secara diam-diam, tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat dan tanpa regulasi yang sah. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan partisipasi dalam pemerintahan, dan siapapun itu harus bertanggung jawab," tambah Azhar.
Akibat dari penghapusan status desa tersebut, berdampak pada warga yang hampir 130 Kepala Keluarga yang bermukim di wilayah itu mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, seperti bantuan sosial, pengurusan dokumen, hingga pembangunan infrastruktur.(red/ks)