Aceh Timur – Pemerintah Aceh Timur diwakili Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) setempat Syahrizal Fauzi S.STP, MAP menghadiri Acara Penilaian Kinerja Perecepatan Penurunan Stunting 2023 di Kantor Bappeda Aceh. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, yaitu Senin-Rabu (06-07/2024).
Kabupaten Aceh Timur dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Aceh menjadi Peserta Penilaian lokasi pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023.
Dalam surat yang ditandatangan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan SDM BAPPEDA Aceh, Setiawaty, SKM, MPH, dijelaskan, strategi nasional percepatan pencegahan anak kerdil (Stunting) bertujuan untuk mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada.
Strategi Nasional tersebut terdiri dari 5 pilar dimana pilar ke-3 yaitu Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa yang bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa. Untuk mencapai tujuan pilar ke-3 tersebut, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, di antaranya, memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut Provinsi atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran penyediaan intervensi gizi prioritas di wilayah Kabupaten/Kota.
Kemudian memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Aksi Konvergensi/Integrasi yang efektif dan efisien, dan membantu tugas Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten/kota sesuai kapasitas provinsi yang bersangkutan.
“Dalam hal pelaksanaan Penilaian Kinerja (PK) kabupaten/kota, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi,” tertulis dalam surat tersebut.
Dijelaskan, Penilaian Kinerja konvergensi stunting kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi yang selanjutnya laporannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 440.5.7/477/Bangda, Tanggal 23 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Pemerintah Pemerintah Provinsi di amananatkan untuk mempersiapkan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang telah dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Aceh akan melaksanakan Penilaian Kinerja (PK) 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten/Kota Tahun 2023. (bsi)