Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice, Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur


Kamis, 18 April 2024 - 11.09 WIB



Aceh Timur  - Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf apresiasi dan berterima kasih kepada Polres Aceh Timur, Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya  dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.



Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).



Abdul Manaf, Rabu (17/4) mengatakan, pihak Polres Aceh Timur telah menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.



Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, RJ memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.


"Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," ujar ketua MAA Aceh Timur kemedia ini. (bsi)

Bagikan:
KOMENTAR