Sementara itu Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda. Roni mengatakan, mobil dengan nopol BK 8384 EC tersebut milik Zulkifli Ismail (56) warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua.
Adapun kronologi saat kejadian mobil ini sedang melintas di jalan Pinang Raya tepatnya di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota Lhokseumawe dan sudah mengeluarkan api.
Tetapi, pemiliknya sedang berupaya memberhentikan mobil.
"Ketika tiba di Simpang SMAN 5 mobil berhasil diberhentikan dan pemilik mobil keluar dengan mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api," ujarnya.
Namun, lanjut Ipda Roni, karena api semakin membesar ikut menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap rumbia milik Mursyidin (40) warga Desa Meunasah Masjid, Muara Dua.
"Api berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran Pemko Lhokseumawe dibantu personel Kepolisian, Posramil dan masyarakat," pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, akibat peristiwa tersebut pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil.
"Mobil mudah terbakar dikarenakan dibelakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar ilegal. Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Muara Dua, sedangkan korban di larikan ke RS di Lhokseumawe untuk penanganan medis," jelas Ipda Roni.