Foto : Ilustrasi Kumparan.
ACEH UTARA, - Petugas dari satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Aceh, menangkap seorang oknum guru agama di Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Aceh Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 16 muridnya.
Modus pelaku, saat jam mengajar memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuannya.
Sejumlah korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku sekolah dasar bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Aceh Utara untuk memberikan keterangan terhadap pelakuan asusila terhadap anaknya.
Hingga kini, sebanyak enam belas (16) anak-anak yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara.
Mirisnya, pelaku pelecehan seksual yang berinisial “s” (43) meupakan guru pelajaran agama yang mengajar di sekolah tersebut.
Akibat perbuatan tidak terpuji tersebut kini pelaku yang juga pegawai asn guru agama di sekolah dasar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan tersangka ini berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah sd di Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga maret 2023.
"Dengan modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,"ujar Kasat Reskrim Agus Riwayanto Diputra, Jumat (07/04/2023).
Lebih lanjut, pelaku menerangkan kepada polisi saat korban duduk membaca buku dipangkuan maka pada saat itu pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Kasus pelecehan seksual terhadap 16 anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.
"Hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan hukum jinayat sekaligus undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(AJ).