Tukang Becak di Aceh Utara Ditangkap Isi Solar dalam Jeriken, Pihak SPBU Tidak Terjerat, Ini Kata Polisi


Minggu, 17 April 2022 - 15.27 WIB


LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan DS tukang becak barang asal Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.


Pria tua ditangkap polisi sesaat mengisi Solar di SPBU di Gampong Dakuta, Kecamatan Muara Batu, pada Rabu (13/4/2022) malam.  Petugas mendapati dalam becak motornya ada 13 jeriken berisi solar sebanyak 441 liter. 

“DS ditangkap oleh tim Unit Tipidter  setelah mengisi BBM solar dalam jeriken dalam jumlah yang banyak di  SPBU di Dakuta. Tersangka kita duga melakukan penyimpangan distribusi solar bersubsidi untuk keperluan kapal,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian, Sabtu (16/4/2022). 


Ia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah, membawa surat rekom para nelayan, seakan peruntukan untuk nelayan kecil, sedangkan BBM itu dijual DS untuk kapal ukuran 30 GT. Aturannya kapal sebesar itu dilarang pakai solar subsidi. 

Selain itu polisi tidak bisa menjerat pihak pemilik SPBU,  karena DS membawa surat rekomendasi dari para nelayan.  “SPBU tidak bisa kita jerat dalam perkara itu, karena BBM diberikan berdasarkan surat rekomendasi nelayan,” tambah Zeska. 


Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengancam menindak tegas SPBU nakal  yang menjual BBM subsidi diluar peruntukan. Eko mengatakan tindakan tegas pihaknya mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. 


Kemudian Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/ tahun 2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Ia berharap ada pengawasan ketat dari Pertamina dan PBH Migas terhadap SPBU, dengan menerapkan ketiga aturan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang terjerat hukum.  



"Pertamina punya peran memberikan teguran administrasi dan penghentian penyaluran ke SPBU, apabila melanggar ketentuan yang sudah diterbitkan seperti yang saya jelaskan, sehingga tidak ada lagi DS lainnya yang harus berurusan dengan hukum,"  tegas Eko.







Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR