Sebanyak 5.534 Narapidana Di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri


Senin, 25 April 2022 - 20.22 WIB


Banda Aceh - Sebanyak 5.534 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan hukuman lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan remisi khusus lebaran tersebut diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

"Untuk lebaran tahun ini, ada 5.534 warga binaan yang menerima remisi. Mereka tersebar di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan di Provinsi Aceh" kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan dari 5.534 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 845 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman untuk 15 hari.

Kemudian, sebanyak 3.329 narapidana lainnya menerima remisi satu bulan. Serta 1.054 narapidana menerima remisi satu setengah bulan dan 299 warga binaan menerima pengurangan hukuman selama dua bulan, kata Meurah Budiman.

"Dari 5.534 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.171 narapidana narkoba, 10 orang narapidana tindak pidana korupsi, dan tiga orang narapidana perdagangan manusia. Selebihnya pidana umum," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan warga binaan menerima remisi terbanyak ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 452 narapidana.

Berikutnya, kata Meurah Budiman, Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan warga binaan penerima remisi sebanyak 426 orang. Serta Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 368 narapidana.

"Selain itu, ada tujuh warga binaan menerima Remisi Khusus II atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman saat lebaran nanti," kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah itu.

Tujuh warga binaan tersebut masing-masing satu orang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.

"Serta dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Langsa dan Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah menerima Remisi Khusus II pada lebaran nanti," kata Meurah Budiman.






Sumber : antara.
Bagikan:
KOMENTAR