Teks Foto : Selain terdakwa korupsi benih jagung, Asbi juga merupakan tersangka korupsi pengadaan bebek yang merugikan negara Rp. 4,2 miliar.--------------------------------------------------------------------------------
Aceh Tenggara - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung hibrida pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2020, masing-masing 4,5 tahun.
Putusan itu disampaikan majelis hakim Tipikor pada sidang Kamis (7/4/2022).
Adapun dua terdakwa yang divonis majelis hakim yakni Asbi selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Agara saat itu serta Suhada Pardede selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung hibrida tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Agara, Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi dihubungi Senin (11/4/2022) via telepon selulernya mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Subagyo dan didampingi Hakim anggota Edwar serta Hasanuddin.
Kata Dedet, dalam persidangan itu hakim menilai Asbi mantan Kepala Dinas Pertanian Agara saat itu serta Suhada Pardede selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, selain vonis hukuman 4,5 tahun penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp. 200 juta.
Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.
Selain itu, Asbi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta. Sementara Suhada Pardede dihukum membayar uang pengganti Rp 114 juta.
Dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika belum mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara.
Sebelumnya, kata Dedet, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asbi atas kasus tersebut selama 6,5 tahun penjara.
"Jadi JPU mengambil langkah pikir-pikir, baik atas putusan terhadap Asbi maupun Suhada," Kata Dedet. (Arjun).