Calon Tersangka Korupsi Beasiswa Ditangkap Bawa 20 Kg Sabu-Sabu


Senin, 11 April 2022 - 16.59 WIB



Banda Aceh - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan seorang calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa Pemerintah Aceh ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 20 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan yang bersangkutan berinisial DS. DS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

"Polisi menangkap DS di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (30/3). DS saksi yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan Pemerintah tahun anggaran 2017," kata Kombes Pol Winardy.

Menurut Kombes Pol Winardy, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka, melainkan karena kedapatan membawa 20 kilogram sabu-sabu.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mendapatkan informasi penangkapan DS dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa, ada saksi lainnya berinisial Ustadz S merupakan sahabat sekaligus koordinator DS semasa menjabat Anggota DPR Aceh.

Ustadz S dijemput paksa karena lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan keterangan saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50 persen hingga 75 persen. Penyidik segera menggelar perkara gelar penetapan Ustadz S," kata Kombes Pol Winardy.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Hasil penyidikan, Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR