366 Orang CPNS dan PPPK Terima SK Di Pidie Jaya Dan Tidak Di Perbolehkan Pindah Jangka Waktu 10 Tahun


Kamis, 21 April 2022 - 14.25 WIB



PIDIE JAYA - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pidie Jaya melaksanakan penyerahan SK CPNS formasi umum tahun 2021 dan PPPK tahun 2021 di lingkungan pemerintah setempat. kegiatan ini berlangsung di aula cot trieng lantai III kantor bupati Pidie jaya pada 21 April 2022 sekitar pukul 08.00 wib.


Adapun data yang terhimpunan jumlah nya total yaitu 366 orang terdiri dari CPNS berjumlah 259 orang dan PPPK 107 orang.

Sementara itu Wakil Bupati Pidie Jaya, H.Said Mulyadi,SE,Msi, menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut kepada 259 cpns dan 107 PPPK di Pidie jaya yang telah menerima SK CPNS dan SK PPPK momentum itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi semuanya.

Lebih lanjut, Said Mulyadi, menyebutka proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil  bukanlah hal yang instan, para CPNS harus melalui serangkaian Seleksi diawali dengan seleksi Administrasi,  Seleksi Kompetensi dasar (SKD) dan selanjutnya  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu juga dengan PPPK yang telah melalui Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). semua tahapan seleksi ini telah Bapak/Ibu lewati dengan penuh perjuangan dan do’a tentunya, sehingga membuahkan hasil yang sangat menggembirakan bagi saudara-saudara sekalian.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengucapkan selamat bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya," ujar said mulyadi.


Selain itu, Aparatur Sipil Negara dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur Pemerintah dan abdi masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Terjemahkan dan patuhi aksi riil undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengubah Paradigma Reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, bertanggung jawab,  komitmen pada Kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.  

 
"Kami berharap kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Pidie jaya, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan bidang tugas masing-masing sehingga dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Pidie Jaya sesuai dengan Visi dan Misi yang telah kita tetapkan," tegasnya.


Maka dalam hal ini, Sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 36 tahun 2018 menerangkan “peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan  apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS dan apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri”. (***).
Bagikan:
KOMENTAR