Polisi Sita 2 Kilogram Sabu di Lhokseumawe


Jumat, 04 Maret 2022 - 21.21 WIB



LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus narkotika sabu-sabu  dan menahan  tiga tersangka. 


Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers Jumat (4/3/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 


"Di Teupin Beulangan, kita menangkap tersangka  BF dengan sabu seberat 1028 gram yang disimpan dalam kemasan teh merek Guanyiwang," ujar Eko.


Sabu itu didapat  BF dari tersangka JC yang masih buron hingga kini (DPO). Kemudian, sabu - sabu ini dipasarkan  BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dengan upah Rp 2 juta dari JC. 


Penangkapan lain  terjadi  pada Selasa lalu di Gampong Cot Girek, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tim Opsnal Satreskoba menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu N dan J.  kemudian disita 1024 sabu-sabu.


“N dan J Dua tersangka  memperoleh barang dari dua orang berinisial D dan H yang kini DPO. Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta," sebutnya.







Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR