BANDA ACEH - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin (7/3/2022).
Awalnya, polisi mendapat laporan dari nelayan Aceh bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372' E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang memancing ikan.
Kemudian, dikerahkan personil Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 menggunakan Kapal RIB melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap kapal asing itu dengan delapan ABK pada titik koordinat N 05⁰19.631' E 094⁰ 47. 456
Baca Juga: Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau Kapal Asal Pusong Lhokseumawe Ditangkap di Perairan Aceh Utara
"Kapal asing berbendera India, termasuk delapan ABK-nya sudah kita tahan, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)," jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, Selasa (8/3/2022).
Kata Risnanto, petugas juga menyita kapal Blessing GT. 69, yang berisi 700 Kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.
Baca Juga: Varian Corona India dan Afsel Sudah Masuk Indonesia
Saat ini, seluruh ABK dan kapal dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh. Mereka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumber : Anteroaceh.com