Polairud Tangkap Kapal India Di Pulau Rusa Perairan Aceh


Selasa, 08 Maret 2022 - 21.22 WIB



BANDA ACEH - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu  kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin (7/3/2022). 


Awalnya,  polisi mendapat laporan dari nelayan Aceh  bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372' E 94⁰ 53’. 569  sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang memancing ikan. 

Kemudian, dikerahkan personil Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007  menggunakan Kapal RIB melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap  kapal asing itu dengan   delapan ABK  pada titik  koordinat N 05⁰19.631' E 094⁰ 47. 456 


Baca Juga: Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau Kapal Asal Pusong Lhokseumawe Ditangkap di Perairan Aceh Utara 


"Kapal asing berbendera India, termasuk delapan ABK-nya sudah kita tahan, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)," jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, Selasa (8/3/2022). 


Kata Risnanto, petugas juga menyita  kapal Blessing GT. 69, yang berisi  700 Kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone. 


Baca Juga: Varian Corona India dan Afsel Sudah Masuk Indonesia 


Saat ini, seluruh ABK dan kapal dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh. Mereka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.



Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR