Pasangan Non Muhrim Terbukti Ikhtilat Di Banda Aceh Dicambuk 22 Kali


Rabu, 30 Maret 2022 - 20.59 WIB



Banda Aceh - Satu pasangan non muhrim yang terbukti melanggar syariat islam dengan kasus ikhtilat (bermesraan) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali.


"Mereka dicambuk karena terbukti melanggar syariat islam, ditangkap tiga bulan lalu (Januari 2022)," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Muhammad Syarif, di Banda Aceh, Rabu.

Prosesi hukuman cambuk terhadap sepasang kekasih tersebut berlangsung di Taman Sari Banda Aceh, dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat umum. 

Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Syarif menyebutkan, adapun dua terpidana tersebut yakni YF (laki-laki) dan FL (perempuan), mereka dihukum masing-masing sebanyak 22 kali uqubat setelah dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk.

"Mereka ditangkap di kawasan Merduati oleh warga, dan kemudian diserahkan kepada kita untuk diproses hukum," ujarnya.

M Syarif menegaskan, Pemko Banda Aceh serius menerapkan qanun syariat islam, dan tanpa pandang bulu, setiap yang bersalah pasti dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Ini menjadi perhatian kita untuk terus menjaga diri dan keluarga agar tidak ternodai dengan hal-hal yang melanggar syariat islam," kata M Syarif.

Sebelumnya, YF dan FL ditangkap warga di sebuah rumah di wilayah Merduati Banda Aceh (15/1) lalu. Kemudian, mereka digerebek warga dan mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Setelah mendapatkan pengakuan, kemudian masyarakat setempat menyerahkan kedua pelaku ke aparat penegak hukum agar segera diproses sesuai ketentuan berlaku.




Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR