Aparatur Desa Di Nagan Raya Kembalikan Temuan Dana Desa Rp1,09 Miliar


Kamis, 03 Maret 2022 - 13.29 WIB



SUKA MAKMUE - Sejumlah aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga awal Maret 2022 telah mengembalikan temuan kerugian keuangan negara ke kas daerah setempat sebesar Rp1,09 miliar lebih.


“Temuan yang dikembalikan ini merupakan hasil audit keuangan dana desa sumber anggaran tahun 2021 lalu,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Zeddy Surachman, Rabu.

Teuku Zeddy menjelaskan, ada pun jumlah temuan hasil audit dana desa di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2021 lalu sebesar Rp1.147.798.695,-.

Sedangkan dana desa yang sudah ditindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah, kata dia, sudah mencapai sebesar Rp1.096.444.482,-.

“Hingga kini, total temuan yang masih ditindaklanjuti untuk dikembalikan tersisa sebesar Rp51.354.213,-,” kata Teuku Zeddy Surachman menambahkan.

Ia menjelaskan temuan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa, diantaranya seperti kesalahan administrasi, tidak adanya bukti pengeluaran keuangan yang sah, belum disetorkan pajak, serta sejumlah temuan lainnya.

Agar tidak lagi terjadi temuan serupa di tahun berikutnya, kata dia, Inspektorat Kabupaten Nagan Raya mengimbau kepada seluruh aparatur desa, agar dapat mengelola keuangan desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, demikian Teuku Zeddy Surachman.







Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR