Tiga Pengedar Sabu Di Abdya Di Tangkap Polisi


Jumat, 04 Februari 2022 - 04.15 WIB



BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. 


Ketika pelaku masing- masing H (30) dan F warga Gampong Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot, sementara satu lagi SF (39) warga gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat. 


Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengky Harianto mengatakan, pelaku ditangkap didua lokasi terpisah.  


Kata Hengky, H dan F berhasil diamankan di Gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, sekitar pukul 20.00 WIB.  


Sementara SF diamankan di gampongnya, sekitar pukul 20.30 WIB. "Ketiga pelaku ini berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan warga gampong tersebut," ungkapnya melalui laporan yang diterima media, Rabu (3/2/2022). 


Menerima informasi itu, kata Hengky, pihaknya langsung turun ke lokasi, sampai di TKP, polisi langsung membuntuti kedua pelaku , namun karena merasa curigai ada yang mengikuti dari belakang salah satu pelaku membuang dua paket sabu ke saluran air. 


"Setelah kita tangkap, keduanya mengakui bahwa dua paket sabu merupakan milik mereka yang dibuang kedalam saluran, selanjutnya kita didampingi perangkat gampong kembali ke lokasi dibuang sabu itu untuk di ambil kembali," jelasnya.

H Hasil interogasi, mereka mengaku bahwa sabu seberat 0,24 gram itu di dapatkan dari pelaku SF. Kemudian polisi dengan cepat bergegas ke TKP kedua di gampong SF. 


"Disana kita juga berhasil mengamankan pelaku SF bersama 14 paket dengan berat keseluruhan 7,79 gram dalam kotak minyak rambut yang di simpan didalam saku kanan celana dipakainya," katanya. 


Kepada polisi dan dihadapan perangkat gampong setempat, kata Hengky, pelaku SF juga mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. 


Akibat perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup dan minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Selain sabu, kita juga mengamankan 1 kaca pirek dan handphone ketiga pelaku. Sedangkan, ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.






Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR