BNN Ungkap Penyeludupan 30 Kilogram Narkotika Di Aceh.


Selasa, 15 Februari 2022 - 19.26 WIB



BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menyita narkotika jenis sabu (metamfetamine) dan ganja seberat lebih dari 30 kilogram dari dua lokasi berbeda di Aceh serta turut mengamankan lima orang tersangka. 
 

Kepala BNNP Aceh, Heru Pratono mengatakan pertama kali pihaknya berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja pada Sabtu, 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dari tersangka As warga Gampong Meuraxa, Banda Aceh ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya. 


"Dari tersangka As ditemukan sepuluh paket narkotika jenis ganja siap edar dan tiga kardus warna coklat yang juga berisikan ganja seberat 16.100 gram," ujar Heru Pratono dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022). 
 

Setelah diinterogasi, As mengakui ganja tersebut diperoleh dari tersangka SR warga Seulimum, Aceh Besar. 


Selain kedua tersangka, Kata Heru pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial TK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pemilik lahan ganja yang berlokasi di Gampong Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh besar. 


Kemudian, kata Heru lagi, ada tiga orang tersangka lain yang dibekuk di wilayah Aceh Timur pada tanggal 4 Februari 2022 lalu dalam kasus Narkotika jenis sabu. 


Ketiga tersangka yaitu ZK warga Gampong Keude Blang, Kecamatan Darul Fallah, MS Gampong Seuneubok Teungoh Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk  dan ZN warga Keude Blang, Kecamatan idi Rayeuk. 


Dari ketiganya turut diamankan barang bukti sabu seberat 14.300 gram. 

"Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 (2) subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara/seumur hidup atau pidana mati," pungkas Heru Pratono.






Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR