BNN Aceh Tangkap Dua Pengedar 16 Kilogram Ganja


Rabu, 16 Februari 2022 - 08.47 WIB



Banda Aceh- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkotika serta mengamankan lebih dari 16 kilogram lebih ganja siap edar.


Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dua terduga pengedar ganja tersebut yakni berinisial AS (41), warga Banda Aceh, dan SR (36), warga Aceh Besar.

"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan juga pembeli ganja. Sedangkan SR, berperan sebagai penjual ganja," kata Heru Pranoto menyebutkan.

Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Mirwazi, Heru Pranoto mengatakan penangkapan kedua terduga pengedar ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, kata Heru Pranoto, tim BNN Provinsi Aceh menyelidikinya hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Heru Pranoto, petugas menemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual dengan harga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR, kata Heru Pranoto.

"Kemudian, petugas menangkap SR di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," kata Heru Pranoto.







Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR