Rokok Vietnam Senilai Rp.6,6 Milyar Masuk Aceh Utara, Di Tangkap Bea Cukai.


Jumat, 21 Januari 2022 - 15.59 WIB



LHOKSEUMAWE - Bea Cukai menahan tiga nelayan  karena memasukkan rokok tanpa cukai merk Nikken asal Vietnam ke perairan Aceh Utara pada Selasa (11/1/2022) dinihari lalu.  Barang bukti yang disita 3,3 juta batang rokok. 


Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif mengatakan tiga tersangka yang ditangkap masing-masing R,S dan SB, ketiganya adalah nelayan Aceh Utara.  Sedangkan harga barang bukti yang disita  6,6 miliar dengan potensi kerugian Negara dari pendapatan cukai  3,5 miliar. 


“Mereka ambil ditengah laut dari kapal lain kemudian dibawa masuk ke perairan Indonesia. Sebelumnya kita tangkap adalah rokok merk Luffman, kali ini berbeda, merek Nikken asal  Vietnam. ini menjadi atensi kami karena masukkan dalam jumlah besar,” ungkap Munif kepda wartawan di Lhokseumawe, Jumat (21/1/2022) pagi. 


Katanya rokok tersebut hendak didaratkan di kawasan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Namun sebelum didaratkan mereka ditangkap oleh Kapal Patroli BC 30004 Bea Cukai Kepulauan Riau dan dibantu oleh petugas Polairud Polda Aceh. 


Ketiga tersangka saat ini sedang  diperiksa secara intensif , dan untuk penahanan semenatara dititip  di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. 


Pelaku dijerat dengan pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. 


“Penangkapan ini berkat kerjasama yang kuat BC Lhokseumawe, BC Aceh, Polairud Polda Aceh dan tim dari BC Kepulauan Riau,” tambah Munif.





Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR