Polisi Tangkap Pedagang Sabu Di Aceh Tengah.


Minggu, 23 Januari 2022 - 12.55 WIB



TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah membekuk tersangka pedagang narkotika sabu-sabu dan menyita 100 gram lebih sabu.  


Hal itu diungkap Wakapolres Aceh Tengah Kompol Edwin Aldro dalam pers rilis yang digelar di Mapolres di Takengon, Jum'at (21/1/2022) pagi.  


Kata Wakapolres ketiga tersangka masing-masing R (19) ditangkap di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah pada 9 Januari lalu. Polisi menyita 1,05 gram sabu. 


Kemudian tersangka  R bin E (22) ditangkap di lokasi yang sama pada 13 Januari lalu, barang bukti yang disita sebanyak 100 gram. 


Selanjutnya sebut Edwin  petugas juga menangkap tersangka S (30) di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah pada Jumat (21/1/2022). 


Dari tersangka itu polisi hanya berhasil menyita alat isap berupa bong. “Status ketiga tersangka bisa jadi sebagai pengedar dan juga sebagai pengguna sabu-sabu. Mereka berhasil ditangkap berkat informasi warga, mereka tidak ada kaitan satu sama lain , artinya bukan sindikat,” ungkapnya. 


Namun, pihaknya tetap mendalami kasus ketiga tersangka tersebut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain. 


Wakapolres menghimbau para orang tua selalu waspada terhadap prilaku anak dan memantau kegiatan anak-anak, untuk mengantisipasi anak-anak dari aktifitas penyalahgunaan narkotika yang semakin mewabah.





Sumber : anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR