Plt Bupati Bener Meriah: Kabag Humas Aceh Utara Beropini Tanpa Data


Minggu, 16 Januari 2022 - 21.36 WIB



REDELONG
- Plt Bupati Bener Meriah Dailami melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah, Ruslan Ramadhan menyayang pernyataan kabag Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani yang menuding dirinya penyebab banjir yang melanda Aceh Utara setiap tahun. 


Menurut Ruslan kalimati “pembiaran”  yang diutarakan Hamdani seakan-akan  Bupati Bener Meriah tidak melarang pembalakan liar di Bener Meriah. 


Padahal faktanya  Pemkab  Bener Meriah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan kepala KPH dalam menjaga hutan. “Pernyataan Beliau cukup disayangkan karena tidak benar Bupati Bener Meriah membiarkan terjadinya kerusakan hutan di Bener Meriah, dan pernyataan ini tidak berdasar yang kemudian dilayangkan ke ruang publik, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman antar Pemerintah Daerah,” ucap Ruslan.


Ia juga menjelaskan  dalam pasal 14 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa  bidang kehutanan menjadi urusan pemerintah pusat dan  pemerintah daerah provinsi, sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya Kabupaten. 


Merujuk regulasi tersebut, sangat keliru bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo Lues. 


“Pernyataan itu juga diluar kewenangan jabatannya,  karena itu kita harus pertanyakan apakah beliau bertindak sebagai Jubir  Bupati Aceh Utara dalam mengeluarkan opini ini? 


Kita  perlu diklarifikasi  beliau, karena opini tanda data akurat  berdampak  citra buruk terhadap   Pemkab Aceh Utara,” tegasnya.


Namun pihaknya yakin unsur pimpinan di Aceh Utara dapat meluruskan ucapan Hamdani, karena sejauh ini  Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika Pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama. 


Ia juga menambahkan,  sebagian besar hutan Bener Meriah yang berbatasan dengan Aceh Utara tidak dapat diakses dengan kendaraan bermotor dan jalan kaki. 


Tetapi hanya dapat di akses dari  Aceh utara,  contoh lokasi pembangunan Kreung Keureuto.


“Jadi ini benar-benar keliru dan kita berharap Kabag Protokol Aceh Utara dapat turun kelapangan agar tidak menyampaikan informasi yang salah,” pungkasnya.





Sumber : Anteroaceh.com

Bagikan:
KOMENTAR