Merasa Ditipu, Emak- Emak Di Pidie Jaya Laporkan Kasus nya Ke LBH Minta Emasnya Di Kembalikan.


Kamis, 06 Januari 2022 - 21.10 WIB



PIDIE JAYA - Sejumlah emak-emak di Kabupaten Pidi Jaya, Aceh merasa di tipu oleh seorang wanita berinisial S dengan alasan mengadaikan sepetak tanah sawah yang sama kepada mereka dengan meminta emas nya mencapai puluhan Mayam.


Kendati, Karena merasa di tipu dengan modus gadaikan sepetak tanah sawah yang sama kepada mereka, kini emak emak laporkan kasus ini kepihak LBH meminta agar emasnya mereka di kembalikan, di karenakan waktu temponya sudah sangat lama, namun belum di kembalikan hingga saat ini.


Bahkan di surat keterangan kwintasi gadai berisikan telah mengadaikan satu petak tanah sawah kepada pihak kedua (II) yang luas nya satu naleh bibit tanam dengan harga gadai 10 Mayam emas murni 99 persen dan tanah itu terletak di persawahan Gampong mesjid, kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.


Mesrawati, salah seorang yang merasa dirinya di tipu mengatakan bahwa dirinya ingin emas milik nya di kembalikan segera, karena waktu masa tempo perjanjia telah lewat sangat lama, mengingat diri nya saat ini lagi membutuhkan emas tersebut untuk modal hidup nya.


"S itu warga Gampong Mesjid dia mengambil emas dan uang saya dengan alasan pinjam dengan mengadaikan tanah sawah dan memberikan sertifikat sama saya, saya tak butuh kan, saya meminta kembali uang saya itu tapi tidak di kembali nya janji-janji sampai udah 3 tahun," sebut Mesrawati.


Menurut Mesrawati, dirinya sudah melakukan berbagai jalur supaya penyelesaian emas nya di kembalikan, namun sayangnya dia tidak di tangani, di karenakan di katakan perdata.


"Jadi kan saya sudah melapor ke mana-mana ke Polsek, pertama kali saya laporkan kepada ke geuchik juga nggak bisa tanganin, sudah ke Polsek juga nggak bisa tanganin, ke polres sudah juga nggak bisa tangani karena di bilang ini perdata, namun kini jadinya saya ambil kesimpulan pergi ke LBH,"sebut Mesra.


Mesrawati bersama tiga kawannya yang merasa di tipu oleh pelaku S yang mengadaikan tanah dengan cara memberikan sertifikat tanah kepada nya akan melaporkan kasus ini ke LBH untuk meminta pendampingan.


Adapun yang mendatangi LBH yaitu Mesrawati warga Desa Mesjid, Pante Raja, dia meras di tipu dengan di gadaikan sepetak sawah dengan mahar 17 Mayan mas, Sukmawati, warga Pante Raja Pasie, dua Mayam mas, Halimatusakdiah warga Desa Peurade, 4 Mayam mas dan uang 14 juta, serta Badriah warga Keude Pante Raja, 5 Mayam Mas. (Red).
Bagikan:
KOMENTAR