Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Rp2,31 Miliar Ke Pengadilan


Kamis, 20 Januari 2022 - 19.32 WIB



Banda Aceh - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga atau jetty dengan kerugian negara mencapai Rp2,31 miliar ke pengadilan.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi di Aceh Besar, Kamis, mengatakan dalam perkara tersebut ada tiga tersangka. Selain tersangka, turut dilimpahkan barang bukti.

"Berkas perkara beserta tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Dengan pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum selanjut menunggu penetapan jadwal persidangan," kata Deddi Maryadi.

Deddi Maryadi mengatakan tiga tersangka tersebut yakni berinisial MZ (55), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). TH (39), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan TR (41), selaku kontraktor pelaksana.

Sebelumnya, kata Deddi Maryadi, Kejari Aceh Besar menyelidiki pembangunan dermaga atau jetty di Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. 

Deddi Maryadi mengatakan pembangunan tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019. Anggaran pembangunannya mencapai Rp13,35 miliar.

Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh mencapai Rp2,31 miliar.

Deddi Maryadi mengatakan ketiganya akan didakwa secara berlapis dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Deddi Maryadi.





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR