Diputusin, Pria Asal Pidie ini Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar


Sabtu, 29 Januari 2022 - 08.18 WIB



Banda Aceh - Seorang pria asal Kecamatan Geulumpang Baro Kabupaten Pidie berinisial SJ alias AR (30) ditangkap polisi atas perbuatannya menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya IS (28) ke sebuah aplikasi pertemanan MiChat, karena tak terima diputuskan. 


"Penangkapan terhadap SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang tersebut berdasarkan laporan dari IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu. 


Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie di kediamannya pada Rabu (26/1) lalu. 


Ryan mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal dari ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban. 


Sebelumnya, kata Ryan, korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Kemudian tiba-tiba korban melihat foto dan video vulgarnya beredar.


"Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," ujarnya.


Kemudian lanjut Ryan, pelaku SJ alias juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya sengaja melakukan itu untuk membuat korban malu dan membuka aibnya kepada orang lain. 


"Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban," katanya.


Ryan menjelaskan, pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang di screenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.


“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” ujar Ryan.


Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3)  UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).








Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR