IDI - Tim Reskrim Polsek Rantau, Aceh Timur berhasil menangkap dua Bandar ganja dan 23 kilogram barang bukti.
Salah seorangnya bernama MJ (30) warga Dusun Matang Nibong, Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat.
Aksi penangkapan tersebut tidaklah mudah, diawali dari mengumpulkan informasi, kemudian diintai, dikejar hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Kapolsek Rantau Selamat Ipda Harry Prayetno menerangkan, selain MJ, tersangka lain adalah ZUL (42) seorang nelayan asal Dusun Damai, Gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pda Selasa (18/1/2022) malam. Kata Harry awalnya tim Reskrim mengintai ZUL, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Rantau Panjang .
“Kita dapat kabar tersangka akan lewat disitu. Nah saat muncul langsung kita hentikan, tapi Zul malah melarikan diri, ya langsung kita kejar, dapat di kawasan jembatan Gampong Bayeun,” ucap Harry.
Saat digeledah di dalam sepmor Vario Putih milik tersangka ditemukan setengah kilogram ganja yang dibalut dengan kertas koran. Setelah dikembangkan, Zul mengaku ganja itu dibeli dari Bandar inisial MJ seharja Rp 750 ribu.
Kemudian lanjut Kapolsek, tim bergerak ke Dusun Matang Panjang. Sekitar pukul 21.00 WIB Bandar ganja MJ berhasil diciduk tanpa perlawanan.
Di rumah tersangka ditemukan 22 kilogram ganja yang dibungkus dalam kertas koran. Satu bungkus ganja seberat 400 gram, 34 paket kecil total berat 100 gram.
“Kita juga sita uang tunai Rp 9 juta , yang kita duga hasil dari transaksi barang haram itu dan satu timbangan. Kata MJ semua ganja diperoleh dari Pinding Gayo Lues , dibeli seharga Rp 16,8 juta,” pungkas Kapolsek Harry.
Sumber : Anteroaceh.com