Bandar Ganja MJ Di Tangkap Polisi Di Aceh Timur,Barang Dari Gayo Lues


Rabu, 19 Januari 2022 - 17.11 WIB



IDI - Tim Reskrim Polsek Rantau, Aceh Timur berhasil menangkap dua Bandar ganja dan 23 kilogram barang bukti. 

Salah seorangnya bernama MJ (30) warga Dusun Matang Nibong, Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat. 


Aksi penangkapan tersebut tidaklah mudah, diawali dari mengumpulkan informasi, kemudian diintai, dikejar hingga akhirnya pelaku ditangkap. 


Kapolsek Rantau Selamat Ipda Harry Prayetno menerangkan, selain MJ, tersangka lain  adalah   ZUL (42) seorang nelayan asal Dusun Damai, Gampong  Keude Birem, Kecamatan  Birem Bayeun. 


Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pda Selasa (18/1/2022) malam. Kata Harry awalnya  tim Reskrim mengintai  ZUL, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong  Rantau Panjang .  


“Kita dapat kabar tersangka akan lewat disitu. Nah saat muncul langsung kita hentikan, tapi  Zul malah melarikan diri, ya langsung kita kejar, dapat di kawasan jembatan Gampong Bayeun,” ucap Harry. 


Saat digeledah di dalam sepmor Vario Putih milik tersangka ditemukan setengah kilogram ganja yang dibalut dengan kertas koran. Setelah dikembangkan, Zul mengaku ganja itu dibeli dari Bandar inisial MJ seharja Rp 750 ribu. 


Kemudian lanjut Kapolsek, tim bergerak ke  Dusun Matang Panjang. Sekitar pukul 21.00 WIB Bandar ganja MJ berhasil diciduk tanpa perlawanan. 


Di rumah tersangka ditemukan  22 kilogram ganja yang dibungkus dalam kertas koran. Satu bungkus ganja  seberat 400 gram, 34 paket kecil total berat 100 gram. 


“Kita juga sita uang tunai Rp 9 juta , yang kita duga hasil dari transaksi barang haram itu dan satu timbangan. Kata MJ semua ganja diperoleh dari Pinding Gayo Lues , dibeli seharga Rp 16,8 juta,” pungkas Kapolsek Harry.



Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR