Dua Hari Disekap, 14 Pemuda Perkosa Gadis Dibawah Umur di Nagan Raya


Sabtu, 18 Desember 2021 - 12.10 WIB



Suka Makmue - Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap sembilan dari 14 orang pemuda karena diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur, pada kamar di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.


“Sembilan pelaku yang kita tangkap ini sudah kita tahan guna memudahkan proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud kepada ANTARA, Jumat di Suka Makmue.

Ada pun kesembilan pelaku yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial JN 17 tahun, MR 17 tahun, YR 18 tahun, RJ 18 tahun, MS 18 tahun, MD 19 tahun, MRK 20 tahun, FS 21 tahun serta SF 18 tahun.

Sedangkan lima pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.

Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan secara beramai-ramai tersebut, setelah korban bernama Melati, 15 tahun (bukan nama sebenarnya) melaporkan kasus tersebut kepada sang ibu.

Musibah yang dialami Melati terjadi ketika dirinya keluar dari rumah guna membeli makanan ringan di kawasan Desa Simpang Peut Kuala, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Aceh beberapa hari lalu.

Namun karena tidak kunjung pulang ke rumah hingga tengah malam, ibu kandung korban kemudian berusaha mencari sang anak sekitar tempat tinggalnya, namun sang anak tidak ditemukan.

Setelah melakukan berbagai upaya, kata AKP Machfud, keberadaan Melati diketahui setelah adanya saksi yang memberitahukan keberadaan korban di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya dan kemudian lokasi tersebut didatangi oleh ibu korban guna dijemput.

Namun setiba di rumah, Melati kemudian memberitahukan kepada sang ibu bahwa ia telah mendapatkan pemerkosaan secara bergilir oleh 14 orang pelaku secara bergantian selama dua hari selama berada di dalam penyekapan.

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami sang anak, kemudian ibu kandung korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke Mapolres Nagan Raya Aceh.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian bergerak cepat dan dalam waktu singkat berhasil menangkap sejumlah pelaku di sejumlah lokasi terpisah di Nagan Raya, kata AKP Machfud.





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR