Forkopimda Aceh Utara Tandatangani Seruan Bersama wajib vaksin, ini 6 poin isinya.


Senin, 08 November 2021 - 02.16 WIB



LHOKSUKON– Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara menandatangani Seruan Bersama tentang pelaksanaan vaksinasi penanganan Corona virus disease 2019 di Kabupaten Aceh Utara. Selain itu MPU juga ikut menandatangani seruan tersebut.


Seruan tersebut dikeluarkan atas dasar menindak lanjuti peraturan Presiden nomor. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Priseden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease (covid 19) dan berdasarkan hasil musyawarah FORKOPIMDA Kabupaten Aceh Utara pada hari Rabu tanggal 27oktober 2021.


Sementara itu Kabag. Humas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara Hamdani, M.Sos saat dikonfirmasi pihak media membenarkan bahwa seruan yang ditandatangani bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda Kabupaten Aceh Utara itu berisi 6 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga para pimpinan instansi.


Adapun ke 6 poin tersebut diantaranya:

1. Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara diharapkan kesediaannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas pada wilayah domisili masing-masing atau pada lokasi yang ditetapkan.


2. Para Pimpinan Instansi Kementerian/Lembaga/Badan/BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Para Kepala SKPK, Para Camat dan Para Keuchik agar menerapkan kebijakan pemberlakuan sertifikat/kartu vaksin Covid-19 minimal dosis I (pertama) dalam pelayanan publik dan/atau layanan administrasi pemerintahan, dan dikecualikan bagi yang mempunyai indikasi medis tidak dapat atau ditunda untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat dari Dokter Pemerintah.


3. Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Utara dan Para Camat untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama Para Keuchik agar melakukan penghentian pembayaran gaji/honorarium Aparatur Gampong dan Satgas Gampong (PPKM Gampong) mulai bulan November 2021 dan menunda penyaluran bantuan sosial BLT-DD yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai bulan Desember 2021 sampai dengan yang bersangkutan melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis I (pertama), dan dikecualikan bagi yang mempunyai indikasi medis tidak dapat atau ditunda untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat dari Dokter Pemerintah.


4. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Para Camat dan Para Keuchik agar mendorong penerima bantuan sosial ASLURETI untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan melakukan skrining ketat melalui petugas medis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.


5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara bersama Kepala Sekolah berserta Komite Sekolah dan Wali Siswa diwajibkan mendorong dan memfasilitasi para siswa untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada satuan pendidikan tingkat SMA/Sederajat dan SMP/Sederajat bagi yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan vaksinasi.


6. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara dan Para Pimpinan Dayah/Pesantren di wilayah Kabupaten Aceh Utara diwajibkan mendorong dan memfasilitasi para santri untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan vaksinasi. ( Azhar Gram).

Bagikan:
KOMENTAR