BANDA ACEH- Tim gabungan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisal Suf alias Babang.
"Tersangka Suf alias Babang ditangkap di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Selama ini, tersangka Suf buronan dan masuk DPO Kejati Sumatera Barat," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Munawal Hadi mengatakan penangkapan tersangka Suf terlaksana atas kerja sama tim tabur Kejati Aceh dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Tersangka, kata Munawal, berusia 49 tahun beralamat di Lamglumpa, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Pekerjaan tersangka sebagai kepala cabang sebuah perusahaan di Lubuk Sikaping, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Munawal Hadi mengatakan tersangka Suf alias Babang diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas badan jalan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp1,87 miliar lebih. Sedangkan kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp773 miliar," kata Munawal Hadi.
Sumber : Antara.