Kepala Dinas DPMPPKB Aceh Utara Menanggapi Langsung Terkait Masalah Tidak Adanya Posko PPKM di Gampong Geulumpang LT


Senin, 02 Agustus 2021 - 08.45 WIB



LHOKSUKON - Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fakhrurradhi, MH menangapi langsung terkait Posko PPKM Mikro di Geulumpang LT kecamatan Lhoksukon. minggu (1/8/2021)


"kita akan melakukan pengecekan dulu terhadap posko di Gampong tsb, untuk sementara kami akan meminta kepada Camat setempat untuk segera ke lapangan guna melihat bagaimana kondisi riil nya dilapangan, serta apa saja yang menjadi kendala-kendalanya" Ujarnya. 


"Sesuai instruksi Bapak Bupati Aceh Utara, No.873/INSTR/2021, Tgl 15 Juni 2021, agar semua Posko PPKM Mikro yang sudah terbentuk diseluruh Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara harus berperan dan berfungsi secara maksimal, dan kepada para camat selaku PPKM Mikro Kecamatan juga harus memantau dan melaporkan kepada Bapak Bupati terhadap kondisi maupun perkembangan dari pelaksanaan PPKM Mikro tersebut" kata Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi, MH. 


"Kita juga memaklumi bila adanya berbagai kekurangan dalam pelaksanaannya, karena yang kita hadapi adalah musibah Pandemi seperti ini, namun kami akan terus melakukan perbaikan dari berbagai kekurangan tersebut" Ucapnya. 


"Penggunaan Alokasi Dana Desa sebesar 8% untuk Penanganan Covid-19 di Desa harus sesuai dengan Surat Kemendagri No.443/0619/BPD Tgl 12 Februari 2021, Diantaranya untuk biaya penyiapan tempat cuci tangan, pembelian masker, dan Penyemprotan cairan disinfektan dll sesuai kebutuhan masyarakat setempat" Tutupnya (AG)

Bagikan:
KOMENTAR