Jaksa Usut Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk laot


Selasa, 10 Agustus 2021 - 15.25 WIB



SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot dengan total anggaran mencapai Rp385 juta. Kasus ini dinaikkan ke penyidikan setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan.


Kajari Sabang, Choirun Parapat mengungkapkan, selama penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Apalagi proyek pembangunan tersebut tidak selesai dan dalam keadaan rusak.


"Kondisi taman yang dibangun ini menguatkan indikasi anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara. Kami akan usut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Choirun, Senin (9/8/2021).


Pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut menggunakan dana desa tahun 2020 sebesar Rp385 juta. Jaksa mencurigai pengerjaan dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi.


"Pembangunan taman wisata dan edukasi bersumber dari dana desa Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 sebesar Rp385 juta lebih. Dugaan sementara, pembangunan taman tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," katanya.


Choirun melanjutkan, hingga kini belum ada serah terima proyek pembangunan taman wisata dan edukasi dari rekanan pelaksana kepada pemerintahan desa Gampong Aneuk Laot. Hal ini menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.





Sumber : iNews.id


Bagikan:
KOMENTAR