Dokter Bakar Bengkel karena Dihamili dan Tak Direstui Calon Mertua Terancam Hukuman Mati


Jumat, 13 Agustus 2021 - 12.22 WIB



TANGERANG - Mery Anastasia (MA), pelaku pembakaran bengkel Intan Jaya Motor yang menewaskan satu keluarga berjumlah tiga orang, terancam hukuman mati. Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.


Pasal tersebut berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun


Mery membakar bengkel di Jalan Cemara Raya, No 30-31, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang. Terungkap setelahnya, bengkel tersebut milik keluarga pacarnya, Liornadi Syahputra (34). Kedua korban lain adalah orangtua Lionardi, Edy Syahputra (66) dan Lilis Taslim (55).

Tersangka mengaku dihamili Liornadi dan hubungannya tak direstui kedua orangtua pacarnya.

"Jadi aksi nekat itu dilakukan karena tersangka sedang hamil dan orangtua korban tidak setuju Lionardi menikah dengan pelaku," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali, di Polsek Jatiuwung, Selasa 10 Agustus 2021. 


Kompol Zazali mengatakan, sebagai barang bukti diamankan satu unit mobil Expander B 2706 UOW warna hitam tahun 2021, lima bungkus plastik berisi Pertamax, dan dua alat test kehamilan.


"Menurut keterangan saksi korban Nando dan Siska, bahwa Lionardi bertengkar dengan pacarnya dr MA di depan bengkel milik korban," ujarnya. 


Saat itu, ketika turun dari mobil pelaku, Lionardi masuk ke dalam bengkel dan memberitahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel. Awalnya, ancaman itu dikira omong kosong saja.


"Setelah pacar korban pergi, tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran. Sehingga saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel, karena terhalang api di lantai bawah," ucapnya.


Karena api mulai membesar, saksi korban dan korban naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri. Tetapi hanya dua saksi korban yang selamat. Sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia.


"Atas kejadian tersebut, Tim Buser Polsek Jatiuwung langsung mencari pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan, berserta barang bukti berupa bensin pertamax berada di dalam mobil pelaku," pungkasnya.






Sumber : Okezone.



Bagikan:
KOMENTAR