BPKP Aceh Audit Kasus Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah di Aceh


Kamis, 26 Agustus 2021 - 19.37 WIB



BANDA ACEH- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh menyatakan saat ini sedang melakukan audit terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.


"Banyak sekali permintaan (audit) yang kita terima, maka dengan bantuan teman-teman (media), publik mulai berharap kita lebih cepat lagi," kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Kamis.

Indra menyebutkan, sejumlah kasus yang sedang dilakukan audit tersebut antara lain kasus pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi, jalan arah Simpang Patriot Kabupaten Simeulue yang dibangun dengan dana otonomi khusus Aceh (otsus). 

Kemudian, kasus dugaan korupsi pada pengadaan bebek di Aceh Tenggara, di mana sejauh ini telah didapatkan hasil investigasi, dan sedang melakukan perhitungan kerugiannya untuk kelengkapan berkas pada proses hukum.

Selanjutnya, BPKP Aceh juga sedang menghitung kerugian negara terkait pembangunan jetty di Aceh Besar, bahkan prosesnya sudah hampir diselesaikan. 

"kasus pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie, kemarin sudah di sangga-sangga pakai kayu itu juga mau jalan untuk kita lakukan audit kerugian negaranya," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Indra, BPKP juga baru menyelesaikan audit keuangan pada kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Muara Batu Kecamatan Runding Kota Subulussalam dari tahun 2018 sampai dengan 2020. 

Kata Indra, untuk audit kasus di Kota Subulussalam tersebut telah diselesaikan laporannya dengan hasil adanya kerugian negara sekitar Rp 720 juta lebih.

Pada kasus di Desa Muara Batu Subulussalam ini terdapat beberapa masalah yakni pertanggungjawaban yang tidak bisa disampaikan, pekerjaan fiktif, hibah yang tidak diberikan, serta kemahalan harga. 

"Di Subulussalam ini juga lumayan besar untuk sebuah kontrak antar gampong (desa), dan ini laporannya dalam proses, sudah saya teken tadi," kata Indra.

Selain itu, Indra menambahkan, BPKP Aceh juga sedang melakukan proses audit pada kasus pelaksanaan kegiatan tsunami cup atau solidarity cup 2018 silam. 

Sementara ini, lanjut Indra, pada kasus tsunami cup tersebut belum didapatkan jumlah kerugian negara. Namun sudah di ekpos meski sedikit lambat karena harus mencari data.

"Itu tidak mudah bagi teman-teman penyidik di Kejari Banda Aceh. Tapi kemarin saya dengar laporan bahwa sudah cukup, tinggal hanya proses keluar ST (Surat Tugas) saja," demikian ujar Indra.







Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR