Yara Aceh Utara Desak Pihak Berwenang Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Perbup No 5 Tahun 2020


Minggu, 13 Juni 2021 - 16.56 WIB



LHOKSUKON -  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Utara mendesak pihak berwenang untuk segera mengabil tindakan terkait dugaan pelanggaran TPP Aceh Utara yang melanggar Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) N
o 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Bupati Aceh Utara No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong.


Hal ini disampaikan Ketua Yara Aceh Utara melalui Sekretaris YARA Bakhtiar, kepada media ini Minggu (13/06/2021).


"Seharusnya mereka harus merujuk kepada Perbup No 5 Tahun 2020, dimana disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk Instruktur/Pelatih/Narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa," ucap Bakhtiar.


Dirinya juga menanbahkan seharusnya TPP itu harus memahami setiap aturan atau regulasi  yang ada sebelum melakukan tindakan, karena mereka adalah perpanjangan tangan dari pada Kementrian Desa.


"TPP harus menjalankan tugas sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendes, dan juga sesuai dengan Perbup yang ada," terang Bahktiar.


Selain itu pihaknya juga mengharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakkan yang apabila itu memang melanggar regulasi yang ada.


Selain itu pihaknya juga mengaharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunankan aggaran dana Desa sesuai regulasi yang berlaku, karena kalau itu semua dilakukan diluar regulasi yang ada maka akan menyebabkan berurusan dengan pihak hukum. (Azhar)

Bagikan:
KOMENTAR