Terkait Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Buat SIM, Ini Kata Kapolda Aceh


Minggu, 20 Juni 2021 - 15.14 WIB



Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksin Sinovac untuk keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, seperti SIM atau SKCK.


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (19/6/2021) terkait itu dengan tegas membantah informasi tersebut.


"Tidak benar informasi itu dan kita nyatakan hoaks," kata Winardy membalas pesan yang dikirim Serambinews.com.


Dalam beberapa hari terakhir, sebuah informasi terkait sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan memang sempat beredar, seperti untuk mengurus SIM, SCKC, dan STNK kendaraan.


Polda Aceh sendiri hingga kini, kata Winardy menyatakan tidak membuat aturan seperti itu.


Yang ada, katanya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.


Saat ini Polri sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai ujung tombak, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayah polres masing-masing," kata dia.


Polda Aceh terus mengimbau masyarakat, untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama yakni terbebas dari Covid-19.


"Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan herd immunity," pungkasnya.(*)




Sumber: Serambinews.com

Foto: Serambinews.com

Bagikan:
KOMENTAR