Polisi: Pelaku Gunakan AK47 dan M16 untuk Kawal Penjemputan Narkoba


Kamis, 17 Juni 2021 - 13.36 WIB



MEDAN - Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa para pelaku komplotan narkoba akan menggunakan senjata serbu AK47 dan M16 untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut.


Sebanyak 89 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 48.418 butir diamankan dari M (20) dan MF (36) yang merupakan petani di Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, polisi juga menangkap pelaku lainnya SB warga Sunggal, Deliserdang.


Hadi menuturkan, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Sedangkan pemilik narkoba tersebut seseorang berinisial JH yang kini tengah mereka buron.


"Jadi seminggu yang lalu, tersangka M dihubungi JH melalui WhatsApp untuk mengambil 2 pucuk senjata api di daerah Sungai Hiu Simpang Opak, Aceh Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat penjemputan narkoba. M mengenal JH saat keduanya masih sama-sama di Malaysia," kata Hadi, Kamis (17/6/2021).


Ia menambahkan, JH menghubungi M untuk mengambil narkoba dari seseorang di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk, Aceh Timur, pada Senin, 14 Juni 2021. Lalu, M kemudian diminta untuk menyimpan narkoba itu di rumah MF.


JH menjanjikan M imbalan Rp50 juta sebagai upah mengambil narkoba dan mengantarkan narkoba ke rumah MF. "Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di Mapolda Sumut. Sementara tersangka JH masih kita buru," tuturnya.


Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka SB pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. SB ditangkap di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan barangbukti sabu-sabu seberat 20 Kilogram.


"Dari tersangka SB kita mendapatkan identitas M dan MF. Kita lalu mengerahkan petugas untuk mengejar keduanya," sambungnya.

Setelah melakukan pengejaran ke Desa Matang Pelawi, Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, tersangka M dan MF berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 69 kilogram sabu-sabu, ekstasi dan dua pucuk senjata serbu tersebut.

"Mereka ditangkap di rumah MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," tuturnya.






Sumber : Okezone


Bagikan:
KOMENTAR