Bupati Pidie Jaya Harus Bijak Dalam Mengeluarkan Surat Edaran Wajib Vaksin Untuk Masyarakat


Jumat, 25 Juni 2021 - 09.12 WIB



PIDIE JAYA - Ramadhana alias Dona paru sebagai Pemerhati Sosial di Kabupaten Pidie Jaya,Aceh, menilai Pemkab Pidie Jaya kurang bijak dalam mengedukasi kebijakan wajib vaksin untuk masyarakat miskin penerima bansos yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pidie Jaya Nomor 360/2104 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Pidie Jaya.


Dalam Surat Edaran itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 akan dikenakan sangsi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda yang tertera di point a, b dan c di Surat Edaran Bupati Pidie Jaya.


Menurut Ramadhana atau yang biasa disapa Dona Paru, Program yang dikucurkan pemerintah menghabiskan anggaran yang lumayan besar ini, menurut kajian dan analisis kami tidak berdampak positif bagi rakyat dan terkesan pemerintah memaksa rakyat untuk divaksin, sebut Dona Paru.


Dikatakan Dona Paru, dalam aturan lain jelas disebutkan bahwa rakyat punya kebebasan dalam hal ini "Dimana Pemerintah tidak boleh memaksakan tindakan medis tanpa consent dari pasien itu sendiri."


Kata Dona, setiap individu berhak menentukan tindakan medis yang diterimanya yang disediakan pemerintah dan rumah sakit, ujar Dona Paru.


Pemerintah harus lebih bijak dalam menjalankan sebuah program dan lebih bijak dalam melahirkan regulasi. Artinya tidak hanya memikirkan golongan saja, namun harus menjadi penyeimbang ditengah masyarakat, tegas Dona.


Hal ini, kata Dona juga pernah dibicarakan oleh Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada media Republika.co.id Januari lalu. Bahkan ia mengatakan kalau terusan dipaksa ini akan melewati batas kemanusiaan dan melanggar HAM, katanya.


Dia juga menyampaikan pemaksaan vaksinasi Covid-19 sama sekali tidak menghiraukan prinsip consent (persetujuan) dalam HAM, ungkapnya.


"Anehnya lagi menurut kabar yang beredar di masyarakat Pidie Jaya, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sendiri belum divaksin, lantas mengeluarkan surat edaran wajib vaksin untuk masyarakat dengan sangsi dan denda penghentian bantuan sosial," ungkap Dona Paru.


Dona meminta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebaiknya memperbaiki pola komunikasi program vaksinasi, ketimbang mengancam rakyat. Ia merasa wacana penjatuhan sanksi pada penolak vaksin Covid-19 tidaklah tepat, kata Dona Paru.


"Harusnya pemerintah punya kewajiban dan tidak sewenang-wenang memberi sangsi dan denda bagi masyarakat yang tidak mau divaksin tapi harus dilihat sangsi dab denda tersebut merugikan masyarakat miskin atau tidak, pungkas Dona Paru. (Tim)

Bagikan:
KOMENTAR