BPMPPKB Aceh Utara Akan Tinjau Posko PPKM Mikro Ulee Tanoh


Jumat, 25 Juni 2021 - 22.49 WIB



LHOKSUKON -  Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Yang diperpanjang dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021.


Perpanjang PPKM Mikro dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yakni Inmendagri 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan juga sesuai instruksi Bupati Aceh Utara, No.873/INSTR/2021.

 

Namun intruksi tersebut seolah tidak dihiraukan oleh Pemerintah Desa , padahal Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Desa minimal wajib mengagarkan 8 persen anggaran untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditingkat desa.


Seperti hal nya yang terjadi di Desa Ulee Tanoh Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dimana pantauan media ini pada Rabu (23/06/2021) lalu, terpantau posko penangangan covid-19 di bangun seadanya dan dan bahkan seperti posko yang tidak bertuan.


Sebuah tratak yang berdiri di depan Meunasah Desa tersebut bahkan atapnya pun sudah copot dan sebuah wastafel yang airnya tidak ada dan beberapa spanduk yang terikat di tratak dan pagar meunasah, dan juga tidak ada petugas yang menunggu di posko.


Menanggapi hal tersebut Fakhrurazi selaku Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat , pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Aceh Utara mengatakatan, kita melalui Camat setempat akan melakukan pengecekan terhadap posko di Gampong Ulee Tanoh.


"Bagaimana kondisi riil nya dilapangan, serta apa kendala-kendala nya", Terang Fakhrurazi, Kepada media ini Jumat (25/06/2021).


Tambahnya, sesuai instruksi Bapak Bupati Aceh Utara, No.873/INSTR/2021, Tgl 15 Juni 2021, agar semua Posko PPKM Mikro yang sudah terbentuk diseluruh Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara harus berperan dan berfungsi secara maksimal.


Dan diharapkan kepada para Camat harus memantau dan melaporkan kepada Bapak Bupati terhadap kondisi maupun perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro  maupun instrumen pendukungnya.


Tentunya Kelengkapan instrumen pendukung tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada, yaitu alokasi Dana 8 persen  dari Dana Desa, untuk setiap desa, Terang Fahrurazi.


Mengacu kepada Instruksi Bupati dan sesuai dengan tupoksi BPMPPKB.  Maka kewenangan kami hanya sebatas Penyiapan Regulasi untuk pengalokasian Anggaran Dana Desa sebesar 8 persen  untuk Penanganan Pandemi Covid-19, termasuk Pembiayaan Posko maupun Pelaksanaan PPKM Mikro , Cetus Fahrurazi.(Gram).

Bagikan:
KOMENTAR