Pura-Pura Minta Dipijat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Nagan Raya


Rabu, 19 Mei 2021 - 06.09 WIB



SUKA MAKMUE, - Seorang ayah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap karena diduga memerkosa anak kandungnya, Selasa (18/5/2021). Pelaku berinisial SA (41), melakukan aksinya dengan modus meminta dipijat sang anak.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut.“

Kami tangkap pelaku setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (18/5/2021).

Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial MA (17), dengan memaksa sang anak agar mau melayaninya. Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku. 

Saat dipijat, pelaku SA memaksa korban melayaninya. Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut. Kami juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku masih kami periksa di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.


Sumber : Inews.id / Antara.



Bagikan:
KOMENTAR