Diduga Gunakan Ijazah Palsu Oknum Keuchik di Aceh Timur Dilaporkan Ke Polisi


Rabu, 05 Mei 2021 - 11.08 WIB



Aceh Timur
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu sudah menjabat Kepala Desa Selama 6 tahun dan kembali menggunakan ijazah tersebut dalam pemilihan Geuchik Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh resmi di dilaporkan ke Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBHIMA) Selasa (4/5/2021).


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBHIM-Aceh ) Muhammad Naza, SH, didampingi Reza Rahmad, SPdi, SH,. Zainal Abidin, kepada sejumlah Awak Media Selasa (4/5/2021) di Idi, menyebutkan melaporkan salah seorang oknum dugaan Ijazah palsu ke Polres Aceh Timur, dan Bupati Aceh Timur diminta jangan lantik kepala Desa Paya Demam Dua, sebelum yang bersangkutan selesai proses Hukum atas dugaan Ijazah Palsu.


Menurut Nazar, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Geuchik Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari semakin terkuak, hari ini sudah mendapatkan petunjuk baru, terhadap kasus tindak pidana.


Siapa saja yang terlibat nanti akan kita sampaikan kemasyrakat, orang terlibat dalam kasus ini, akan kita minta untuk pertanggung jawaban di muka hukum, ujar Nazar, yang juga Alumni Fakultas Hukum Unsam.


Siapa saja yang terlibat nama namanya sudah kita kantongi, dan ikut transaksi dalam pengurusan ijazah yang digunakan untuk syarat mencalon dirinya sebagai kepala Desa tahun 2015, dan kemudian ijazah tersebut digunakan kembali pada waktu pemilihan Kepala Desa Paya Demam Dua pada Maret 2021, lalu ujarnya.


Nazar juga, menyebutkan kita sudah dapatkan alat bukti untuk proses hukum dengan menggunakan dokumen ini untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala desa dugaan kuat ini sudah dengan kesengajaan, namun semuanya nanti terjawab setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisi.


Selama sepekan ini kita lakukan investigasi kelapangan untuk melengkapi alat bukti kita laporkan , oknum yang memiliki ijazah di salah satu pasantren memang tidak pernah mondok dipasantren, hanya mengurus Ijazah di pasantren untuk kepentingan dirinya mencalonkan sebagai Kepala Desa, sebut nya lagi.


Nazar juga menyebutkan yang kita laporkan ke Polisi adalah oknum yang menggunakan dugaan Ijazah Palsu, sedangkan Dayah, atau pasantren tidak kita laporkan itu urusan polisi nanti ketika melakukah pengembangan lanjutan, lanjutan dari mana dan bagai mana cara sehingga ijazah itu bisa dikeluarkan.


Kita sudah kantongi semua dokumen terhadap dugaan ijazah Palsu juga sudah kita serahkan ke Polisi, beber Nazar.


Kita laporkan kasus dugaan ijazah Palsu ini ke Polisi, benar atau salah nanti akan kita uji di pengadilan, dan juga kita serahkan dokumen alat bukti ijazah itu dugaan kita palsu.


Alat bukti untuk kita laporkan sudah memenuhi unsur yang kuat karena dengan dokumen itu kembali digunakan oleh oknum untuk kembali mencalonkan dirinya dokumen dugaan Palsu, ujar Nazar.


Laporan ke Polres Aceh Timur , Kepolda Aceh, dan Kompolmas RI masih dugaan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Bupati Aceh Timur diminta jangan lantik Geuchik Terpilih Gampong Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Aceh Timur.


Nazar, lebih lanjut menjelaskan, Ijazah No: 03/LPI/DNS/2006 atas nama Mu, yang dikeluarkan oleh salah satu Pasantrean di Aceh Timur.


Ijazah tersebut tidak memenuhi syarat, di karena pihak Pesantren mengeluarkan ijazah terhadap santri yang tidak pernah mondok di Pasantren.


Digaan kita yang mengeluarkan ijazah dengan melawan ketentuan hukum, maka dari itu kita sudah melakukan investigasi kelapangan, sehingga kasus ini kita laporkan untuk proses hukum lebih lanjut.


Memurut Muhammad Nazar, lebih lanjut disebutkan pelaku pemberi Ijazah secara melawan hukum dapat dijerat secara ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, sebut nya lagi.


Kemudian penerima atau yang mengunakan ijazah tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 68 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, kalau kita simak pasal demi pasal semuanya yang terlibat untuk mengeluarkan dokumen atau ikut serta melakukan kegiatan jahat, pasti terjerat dengan hukum.


Kita sudah menyurati secara tertulis baik pihak Bupati Aceh Timur, Camat Kecamatan Pante Bidari.


Juga kita mintak pihak Kepolisian segera memeriksa terhadap oknum M yang kita duga menggunakan ijazadah Pasantren untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala Desa, namun tidak pernah mondok di pasantren tersebut, tutup Nazar.


Sementara media ini belum mendapatkan klarifikasi, baik dari geuchik terpilih Paya Demam Dua maupun pihak salah satu Pesantren, di Kabupaten Aceh Timur.


Untuk memdapatkan keterangan resmi dari Geusyik Paya Demam Dua yang dihubungi melalui telpon selularnya oleh Media Hari ini Selasa (4/5/2021) tidak behasil, karena telpon selularnya tidak bisa di hubungi. (Red)

Bagikan:
KOMENTAR