REDELONG - Polres Bener Meriah menahan MT (36) Bendahara Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019.
Pria tersebut diduga telah menyelewengkan dana desa Kampung Tanjung Pura sebesar Rp 336 juta. Jumlah dana itu dikorupsi tersangka dari berbagai kegiatan desa yang telah dilaksanakan, juga ada dari kegiatan fiktif.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani, Senin (24/5/2021) menyebutkan, MT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei lalu, beberapa hari kemudian dijemput petugas di salah satu rumah warga di Ketol.
“Saat ini kita sedang dalami kasus, karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Nilai kerugian negara sebesar Rp 336 juta, itu berdasarkan hasil audit dari inspektorat ,” jelas Bustani.
Dana sebesar itu sudah dihabiskan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kita sedang menelusuri kemana saja dana itu mengalir. Sejauh ini belum ditemukan uang korupsi dana desa digunakan untuk beli barang mewah.
“saat ini kita terus periksa tersangka secara intensif, dan kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain,” pungkasnya.
Sumber :ANTEROACEH.com