120 advokat kecam penangkapan Munarman


Jumat, 30 April 2021 - 19.33 WIB



Jakarta - Sebanyak 120 advokat di Palembang meneken surat kecaman terhadap penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Penangkapan oleh Densus 88 Antiteror itu dinilai atas tuduhan yang dipaksakan.


Ketua Tim Kelompok Solidaritas Advokat Palembang M Husni Chandra mengungkapkan, banyak hal yang disesalkan dari penangkapan Munarman di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore itu. Munarman kemudian dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.


"Kami mengecam penangkapan teman sejawat kami atas nama Munarman," ungkap Husni seperti dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (29/4).


Menurut dia, Munarman adalah advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Profesi Advokat merupakan profesi officium nobile (profesi yang terhormat) yang merupakan aparat penegak hukum yang bebas, mandiri, dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.


Dalam Pasal 16 UU itu menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Kmudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013.


"Disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ujarnya.


Peristiwa penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Hal ini terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014-2015.


"Tuduhan-tuduhan tersebut terkesan dipaksakan sehingga saudara Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," kata dia.


Advokat Palembang menilai penangkapan terhadap Munarman oleh aparat Densus 88 terkesan menunjukkan sikap yang arogan, dan mencederai profesi officium nobile advokat. Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Sampai dengan terjadinya penangkapan Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014," terangnya.


Kemudian Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.


"Jangankan penangkapan, pemanggilan seorang advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat di mana advokat tersebut bernaung," kata dia.


Oleh karena itu, pihaknya mengecam keras tindakan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror terhadap Munarman dan menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).


"Kami menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum," tegasnya. (merdeka/ks)

Bagikan:
KOMENTAR